Biring Parigi Merupakan Area Persawahan Merupakan Batas Wilayah Kecamatan Bontoa - Lau Kabupaten Maros

BIRING PARIGI, AREA PERSAWAHAN BATAS KECAMATAN BONTOA- LAU KABUPATEN MAROS


Biring Parigi. Nama tempat yang asing di telinga namun sesungguhnya tidak asing di mata. Sebuah bentang lahan padi basah ( sawah) yang merupakan wilayah perbatasan dua kampung yang bersejarah.  Bontoa- Tangkuru, namun sekarang lebih dikenal sebagai wilayah batas Kecamatan Bontoa - Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.


Mungkin masih ada yang mengetahui persis lokasi ini. Namun kemungkinan lebih banyak yang tidak mengetahuinya. Lokasinya cukup mudah dijangkau. Berada disekitaran pinggiran jalan poros Tangkuru- Bontoa  yang memanjang dari selatan ke utara. 


Biring Parigi terdiri dari dua suku kata bahasa Makassar  yaitu "biring" dan "parigi". "Biring" artinya "pinggir", "parigi" artinya "gerbang atau "batas" meskipun ada yang mengartikan lain bahwa parigi juga bisa diartikan "sumur". Tapi dalam konteks ini, "parigi bermakna sebagai "gerbang atau batas"


Penamaan erea persawahan ini merujuk pada titik lokasinya yang dulunya merupakan batas wilayah antara dua kerajaan yaitu  kerajaan Lau ( Tangkuru) dan kerajaan Bontoa. Maka tak heran, sampai sekarang ini ,administrasi dan identitas personal warga yang bermukim di area titik batas ini (biring parigi) terdaftar di keadministrasian  Kecamatan Bontoa, sementara surat terbit pembayaran untuk pajak bumi dan bangunannya masih terdaftar di Kecamatan Lau. Inilah sebuah imbas  bagi warga yang bermukim pas pada titik batas tersebut. Jadi, penduduknya adalah warga Bontoa namun pejak bumi bangunannya dibayarkan ke pemerintah Kecamatan Lau sekarang. Dampak penguasaan wilayah secara klasik masih berdampak hingga kini yang sebenarnya perlu ditata kembali supaya tdk ada kerancuan administrasi disegala aspek. 


Biring Parigi adalah ikon batas dua wilayah yaitu Bontoa - Lau. Penamaan lokasi tertentu yang teradopsi dari posisinya yang betul - betul merupakan titik batas wilayah kekuasaan kakaraengang di masa lalu, dan titik batas wilayah kekuasaan pemerintahan terkini. Itu tidak bisa dipungkiri karena fakta sejarah dan fakta terkininya masih tetap seperti itu.*** 


Bontoa, 07 November 2024 

Redaksi : Muhammad Alamsyah Krg. Lira.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silsila Keturunan I Pandima Daeng Malliongi Karaeng Bontoa Ke - VI

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS LEMBAGA IKATAN TRAH I PANDIMA DAENG MALLIONGI KARAENG BONTOA KE - VI MATINROA RI TANGKURU OLEH SOMBAYYA DARI GOWA

ASAL- USUL ARU ( AKNGARU) DAN PERGESERANNYA YANG TIDAK PADA TEMPATNYA ( BAGIAN 1 )